Venusnews.my.id>>> Polrestabes Medan, Sabtu (20/7) kemarin meringkus seorang pencuri perhiasan emas senilai Rp.60 juta dari sebuah rumah warga di Jalan Bhayangkara Medan. Dari catatan Polisi, pelaku ternyata sudah dua kali dihukum penjara.
Pelaku, yakni AS (40) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung. Dalam menjalankan aksinya dibantu temannya yang kini buron, berhasil membawa kabur sebuah tas berisi uang sebanyak Rp.3 juta, satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam, hingga menyebabkan kerugian korban mencapai total sebesar Rp.60 juta.
Peristiwa ini, terjadi pada 17 Juli 2024 di Jalan Bhayangkara Medan atau tidak begitu jauh dari rumah pelaku. Dengan memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci, berhasil mengambil tas yang terletak tidak begitu jauh dari jendela, saat korbannya lagi tertidur pulas ketika kejadian.
Saat kejadian itu pelaku dengan mudah melakukan aksi tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya menggunakan tangannya untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah yang berada tidak begitu jauh dari jendela. Untuk kerugian, korban di perkirakan sebesar Rp.60 juta,” ungkap AKP Madya Yustadi, Wakasatreskrim Polrestabes Medan.
Ditambahkan Madya, pelaku yang ditangkap juga berstatus sebagai residivis, karena sudah pernah dua kali dihukum penjara. Dari dua kasus yang menjerat pelaku, keduanya merupakan kasus pencurian.
“Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui,” tutup AKP Madya.(Red)